PASPOR REPUBLIK INDONESIA

No Comments
Paspor Republik Indonesia
Buat traveler semua pasti sudah kenal dengan yang namanya paspor. Salah satu daftar yang wajib ada terutama kalo perjalanan traveler melintasi antar negara, antar benua dan antar samudera. Waaw impian semua traveler pastinya keliling Dunia.  

Apa itu Paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kita. Berisi identitas pemegangnya yang tercantum di halaman depan. Paspor juga dokumen yang menunjukkan kewarganegaraan seseorang. Jadi jelas dokumen ini bisa dipakai untuk berkunjung ke berbagai negara dengan berbagai maksud dan tujuan perjalanan.
Paspor di Indonesia sebenarnya ada banyak jenisnya, apa aja sih jenisnya? Yuk kita ketahui lebih detil. 


Pertama yaitu Paspor biasa . Jenis paspor ini yang biasa kita gunakan untuk keluar masuk melintasi antar negara, antar benua, antar samudera dan antar "kutub". Paspor biasa dibagi lagi jadi dua jenis, ada paspor biasa dan juga ada paspor elektronik. Yang paling banyak dipakai yaitu paspor biasa 48 halaman, sedangkan paspor elektronik belum semua kantor bisa menerbitkannya. 

Traveler mungkin ingin tahu perbedaanya apa sih? jawaban mudahnya kalo paspor elektronik itu sudah memakai chip yang ditanamkan di halaman cover paspor yang berisi data digital pemegangnya, sedangkan paspor biasa belum ada chipnya. Tapi untuk e-paspor ini harganya dua kali harga paspor biasa.  

Keuntungan e-paspor ini apa donk? diantaranya yaitu menjadi standar ICAO atau organisasi penerbangan internasional, traveler juga bisa mendapatkan fasilitas bebas visa wisata ke Jepang, dan kedepannya Amerika akan mewajibkan orang asing yang berkunjung ke negaranya menggunakan paspor elektronik ini. 

Kedua yaitu Paspor Dinas yang digunakan oleh pejabat atau pegawai pemerintah untuk tujuan dinas ke luar negeri. Bedanya dengan paspor biasa yaitu ada beberapa negara yang membebaskan visa untuk paspor dinas kita. Contohnya Belanda, Korea Selatan dan juga China. 

Ketiga Paspor Diplomatik juga digunakan oleh pejabat pemerintah untuk tujuan diplomatik, seperti Duta Besar atau atase di luar negeri. Jika traveler jadi duta wisata, apa dikasih paspor diplomatik juga ya? 

Keempat Surat Perjalanan Laksana Paspor atau disingkat SPLP. Paspor jenis ini bisa dikatakan dokumen pengganti atau darurat jika paspor kita hilang atau rusak ketika di luar negeri. Nah jika traveler kehilangan paspor ketika diluar negeri, jangan panik dulu, datang aja melapor ke Kedutaan Besar terdekat traveler berada. Akan lebih baik lagi jika traveler juga membawa dokumen yang menunjukkan bahwa traveler adalah warga negara Indonesia., terutama fotocopy paspor. Sudah pasti akan sangat membantu traveler untuk mendapatkan SPLP ini di Kedutaan kita di luar negeri. 

0 komentar:

Posting Komentar